PERNYATAAN SIKAP
PENGURUS PUSAT HIMPUNAN DAI MUDA INDONESIA (PP HDMI)
MENUNTUT PENEGAKAN HUKUM YANG HUMANIS, PROPORSIONAL, DAN BERKEADILAN DALAM KASUS PENGGEREBEKAN PONDOK PESANTREN HAMALATUL QUR’AN PUTRI, MOJOLABAN, SUKOHARJO
Bismillahirrahmanirrahim.
Pengurus Pusat Himpunan Dai Muda Indonesia (PP HDMI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemberitaan dan informasi mengenai tindakan penggerebekan oleh aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Putri, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang berdasarkan keterangan pihak pesantren diduga melibatkan perlakuan intimidatif terhadap sejumlah santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur.
Penegakan hukum merupakan kewajiban negara dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia, perlindungan anak, kehormatan perempuan, serta prinsip-prinsip kemanusiaan.
Berdasarkan hal tersebut, PP HDMI menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam segala bentuk tindakan aparat yang mengabaikan martabat dan hak anak serta perempuan.
Apabila benar terdapat tindakan membawa, membentak, mengintimidasi, atau memperlakukan santriwati di bawah umur dengan cara yang tidak manusiawi, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata yang tidak proporsional, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan dievaluasi secara menyeluruh.
Anak-anak, terlebih santriwati yang sedang menempuh pendidikan agama, tidak boleh diperlakukan dengan cara yang menimbulkan ketakutan, tekanan psikologis, maupun trauma.
2. Mendesak pemeriksaan independen dan transparan terhadap prosedur penggerebekan.
Kami meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Sukoharjo melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian tindakan aparat, mulai dari masuknya petugas ke lingkungan pesantren, penggunaan senjata, perlakuan terhadap santriwati, hingga proses pemeriksaan di kantor kepolisian.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Menuntut perlindungan khusus bagi santriwati dan anak-anak.
Kami mengingatkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak sebagai saksi atau korban, memiliki hak atas perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan terhadap anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, hak atas pendampingan, kondisi psikologis, serta tata cara pemeriksaan yang ramah anak.
Perempuan dan anak juga harus mendapatkan perlakuan yang menjaga kehormatan, privasi, dan rasa aman mereka.
4. Meminta perlindungan terhadap kehormatan dan privasi lingkungan pesantren.
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan, pembinaan akhlak, dan pembentukan karakter generasi bangsa. Lingkungan pesantren putri memiliki karakteristik khusus yang harus dihormati, terutama menyangkut aurat, privasi, dan kehormatan santriwati.
Setiap tindakan penegakan hukum di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan mempertimbangkan sensitivitas tersebut, tanpa menghalangi proses hukum yang sah.
5. Mendorong pengawasan dan keterlibatan lembaga perlindungan anak dan perempuan.
Kami meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak di daerah untuk memberikan perhatian, melakukan pemantauan, dan memastikan hak-hak para santriwati terlindungi.
Kami juga mendorong agar anak-anak yang diduga mengalami tekanan psikologis mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang diperlukan.
6. Menegaskan bahwa supremasi hukum harus berjalan seiring dengan supremasi kemanusiaan.
Tidak ada satu pun pihak yang berada di atas hukum, termasuk aparat penegak hukum. Sebaliknya, setiap orang juga harus tetap menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.
Kami tidak bermaksud menghalangi proses penegakan hukum atas perkara yang sedang ditangani. Namun, kami menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum tidak boleh membenarkan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, HAM, dan prinsip perlindungan anak.
PENUTUP
Kami percaya bahwa kewibawaan institusi kepolisian justru semakin kuat ketika aparat mampu menjalankan tugas secara profesional, humanis, transparan, dan akuntabel.
Jangan sampai anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru mengalami ketakutan akibat proses penegakan hukum. Jangan sampai pesantren yang menjadi tempat pendidikan dan pembinaan umat kehilangan rasa aman bagi para santrinya.
Hukum harus ditegakkan, tetapi kemanusiaan tidak boleh ditinggalkan.
PP HDMI akan terus mendorong terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta penghormatan terhadap lembaga pendidikan pesantren sebagai bagian penting dari kehidupan bangsa.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
PENGURUS PUSAT
HIMPUNAN DAI MUDA INDONESIA (PP HDMI)
Dr. Derysmono, B.Sh., S.Pd.I., M.A.
Ketua Umum PP HDMI
Periode 2026–2030






