Jakarta — Pengurus Pusat Himpunan Dai Muda Indonesia (PP HDMI) menyatakan dukungan terhadap penguatan undang-undang pemberantasan korupsi, termasuk penerapan ancaman pidana mati secara sangat ketat terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu yang menimbulkan kerugian luar biasa dan penderitaan luas bagi masyarakat.
Ketua Umum PP HDMI, Dr. Derysmono, B.Sh., S.Pd.I., M.A., menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena merampas hak rakyat, menghambat pembangunan, memperbesar kemiskinan, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Korupsi bukan sekadar mengambil uang negara. Korupsi dapat merampas hak masyarakat atas pangan, pendidikan, kesehatan, bantuan bencana, dan kehidupan yang layak. Karena itu, hukuman terhadap koruptor harus memberikan efek jera yang kuat dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
PP HDMI mendukung pembentukan atau penyempurnaan regulasi yang memperberat hukuman bagi koruptor, terutama apabila tindak pidana dilakukan terhadap dana penanggulangan bencana, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pertahanan negara, atau ketika negara sedang menghadapi krisis.
Namun, penerapan pidana mati harus ditempatkan sebagai hukuman paling berat dalam keadaan yang benar-benar luar biasa, melalui proses peradilan yang adil, transparan, bebas dari kepentingan politik, dan didukung alat bukti yang sangat kuat.
Selain pemberatan hukuman, PP HDMI mendorong adanya perampasan aset hasil korupsi, pengembalian seluruh kerugian negara, pencabutan hak menduduki jabatan publik, serta penguatan lembaga penegak hukum.
“Ketegasan hukuman harus berjalan bersama pencegahan, transparansi anggaran, pendidikan antikorupsi, dan keteladanan para pemimpin. Indonesia membutuhkan sistem yang tidak hanya menghukum koruptor, tetapi juga menutup peluang terjadinya korupsi,” pungkasnya.
Redaksi : umr/drs.






